
INVENTARIS BARANG ASET MILIK NEGARA(BMN) KPU LOMBOK UTARA
Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Tim Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara melaksanakan inventarisasi aset yang telah rusak berat dan dihentikan penggunaannya dalam kegiatan operasional kantor, Rabu (24/09/2025).
Terhadap aset dengan kondisi rusak berat ini selanjutnya akan usulkan penghapusannya dengan metode pelelangan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Tujuan pelelangan aset rusak berat yang berhenti fungsi adalah untuk mengoptimalkan kembali aset tersebut menjadi pendapatan negara, menggantikan biaya pemeliharaan yang tidak perlu, serta membebaskan ruang dan tanggung jawab pengurusan.
Proses ini memastikan aset yang sudah tidak bermanfaat bagi pemerintah dapat memiliki nilai dan manfaat ekonomi baru melalui penjualan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU).