SOSIALISASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)

Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di hadiri oleh seluruh jajaran pengelola keuangan KPU Kabupaten/Kota Se-NTB, bertempat di kantor KPU Provinsi NTB. Selasa (25/11/25).

Kegiatan ini bertujuan untuk menata langkah akhir Tahun Anggaran 2025, mencakup penetapan batas waktu penyampaian SPM (UP/TUP Tunai dan LS), persyaratan pembayaran honorarium dan tunjangan Desember, serta mekanisme pengajuan SPM-LS non kontraktual dan memastikan KPU siap menutup tahun anggaran dengan tertib dan akuntabel.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Try Ainun Rafik Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir dari KPPN Mataram(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 159 Kali.