INSTERNALISASI PKPU NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU DPR RI, DPD, DPRD PROB PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA
Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara gelar rapat kerja Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Lombok Utara bertempat di Ruang Rapat kantor KPU Lombok Utara. Rabu (10/12/2025).
Dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhidin menegaskan pentingnya kegiatan internalisasi ini. "Langkah strategis ini dalam rangka menyiapkan seluruh elemen kelembagaan KPU Lombok Utara untuk memiliki pemahaman yang kuat, seragam, dan komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW. Penguatan pemahaman internal ini mutlak diperlukan demi menjamin proses PAW dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menariknya, sebelum memasuki sesi pembahasan materi inti PKPU 3 tahun 2025, seluruh jajaran KPU Lombok Utara dihadapkan pada Tes Pembekalan Internalisasi PAW. Tes ini dirancang untuk mengukur sejauh mana kesiapan awal dan pemahaman dasar para peserta mengenai regulasi PAW. Sebagai motivasi, peserta dengan nilai tertinggi berhak mendapatkan hadiah atau doorprize.
Langkah ini menunjukkan metode KPU Lombok Utara dalam memastikan penyampaian materi tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga efektif terserap oleh setiap individu dan diharapkan menjadi bekal yang solid bagi jajaran KPU dalam menghadapi dinamika dan tantangan yang mungkin timbul selama proses PAW di masa mendatang(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU).