RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KPU TAHUN 2025.

Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025. Dengan Tema "Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik," diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting selama tiga hari, dari tanggal 20 hingga 22 Desember 2025.

Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Informasi Publik. Dalam arahannya, menegaskan bahwa transparansi informasi bukan sekadar gugur kewajiban terhadap regulasi, melainkan instrumen vital untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin integritas penyelenggara pemilu di mata dunia.

Sejalan dengan visi tersebut, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, memberikan arahan teknis mengenai penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Ia menekankan perlunya standarisasi layanan di seluruh unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Indonesia. "Layanan informasi harus cepat, tepat, dan akurat. Ini adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008 yang wajib kita terjemahkan ke dalam standar pelayanan prima," ujarnya.

Hadir mewakili KPU Lombok Utara, Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hanifah dan Kasubbag Hukum & SDM Ahmad Ramdhan(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 181 Kali.