SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 409 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Lombok Utara. Rabu (24/12/25).

Acara dibuka oleh Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin. Dalam sambutannya, menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap aturan perjalanan dinas adalah kunci dalam menjaga akuntabilitas keuangan lembaga. "Perjalanan dinas bukan sekadar mobilitas fisik, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas negara yang harus dipertanggungjawabkan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Nizamudin.

Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Eva Febriany. Dalam paparannya, membedah secara teknis poin-poin penting dalam PKPU 409 Tahun 2022, mulai dari mekanisme pengajuan, standar biaya, hingga prosedur pelaporan dokumen pertanggungjawaban.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif dan memastikan seluruh jajaran Sekretariat KPU Lombok Utara memiliki standar pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan aturan perjalan dinas di lingkungan kerja(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.