HARI TERAKHIR, KPU KLU TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD OLEH PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) -  Di hari terakhir tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Utara menerima pengajuan sampai dengan pukul 23.59 Wita. Minggu (14/05/23).

Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin bersama anggota, Kardi, Rasdi Pion, Nizamudin, Dr. M. Zaki Abdillah dan Sekretaris Nurdin beserta jajaran sekretariat menerima 6 Partai politik yang melakukan pengajuan yaitu Partai Gerindra, Golkar, Perindo, PKN, Gelora dan Buruh, Turut hadir pada proses ini Ketua dan anggota Bawaslu KLU untuk melakukan pengawasan melekat.

Juraidin dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim penerima berkas dan Verifikator, Pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, Golkar, Perindo dan PKN statusnya lengkap dan diterima, Sementara Partai Gelora dan Buruh statusnya Diterima secara Manual karena dokumen yang diserahkan hanya dokumen fisik dan softcopy sehingga bagi parpol tersebut diwajib untuk mengunggah dokumen ke SILON dalam jangka waktu 2x24 Jam.

Sebagaimana prosedur KPU KLU melaksanakan pemeriksaan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon yang diajukan baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk digital yang di unggah oleh Parpol melalui SILON, Formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON

“Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kabupaten Lombok Utara menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Lombok Utara dari  Partai Gerindra, Golkar, Perindo dan PKN sudah dinyatakan lengkap dan diterima,” Ungkapnya.

“Sementara dokumen pendaftaran Partai Gelora dan Buruh yang diperiksa dinyatakan lengkap dan dterima secara manual, Dalam hal ini dokumen bakal calon parpol yang diterima melalui metode manual harus melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen parsyaratan administrasi bakal calon kedalam SILON 2x24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima, ini sesuai surat KPU RI Nomor 476,” Jelas Juraidin.

Sejak tanggal 1 Mei 2023 terdapat 16 partai politik yang menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan status lengkap dan diterima, Sementara 2 parpol yang tidak mengajukan bacalon anggota DPRDnya yakni Partai Hanura dan Partai Garuda (TEKMAS KPU-KLU).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.