
HELPDESK PPID KPU KLU, LAYANI PERMINTAAN DATA
Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)-Desk Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melayani permintaan data dari Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara bertempat di Ruang Helpdesk PPID KPU KLU. Jum'at (14/04).
Dalam hal pelayanan infromasi publik di KPU KLU telah dibentuk PPID yang diberi tanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan informasi di KPU KLU sebagai langkah peningkatan pelayanan informasi publik.
Sirtattul Laili Staf Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara menjelaskan bahwa tujuan datangi PPID KPU Lombok Utara adalah untuk mengajukan permintaan data yang berhubungan dengan Kepemiluan kaitannya dengan Informasi KPU sebagai badan Publik untuk kelangkapan pengisian Kuisioner KKP HAM KLU.
Kewajiban KPU sebagai lembaga publik adalah menyajikan dan melayani permohonan informasi dengan mudah dan cepat, Permintaan Data tersebut berupa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Karena sudah tersedia dan lengkap di arsip PPID KPU KLU sehingga tidak diperlukan waktu lama untuk memenuhi permintaan data tersebut.(TEKMAS KPU-KLU)