
JELANG PEMBENTUKAN KPPS, KPU LOMBOK UTARA GELAR SOSIALISASI DAN RAPAT KOORDINASI BERSAMA PPK DAN PPS SE-KABUPATEN LOMBOK UTARA
Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 bertempat di Medana Bay Marina Kecamatan Tanjung Lombok Utara. Minggu (10/12).
Anggota KPU KLU Nizamudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan posisi yang sangat vital, karena merupakan garda terdepan suksesnya Pemilu, Oleh karena itu, persiapan pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Sementara Rasdi Pion, (anggota) yang menjadi narasumber memaparkan syarat dan tahapan pembentukan anggota KPPS.
"Untuk persyaratan calon KPPS masih sama seperti Pemilu sebelumnya, yang membedakan hanya batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,"Jelas Rasdi Pion.
KPU KLU membutuhkan anggota KPPS sejumlah 5.243 untuk 749 (TPS) ditambah Petugas Pengaman TPS sebanyak 1.498 orang. (TEKMAS KPU-KLU)