
KPU KLU, GELAR BIMTEK TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DAN PENGGUNAAN SILON DPRD PADA PEMILU 2024
Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara ((KLU) Menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan Silon DPRD Pada Pemilu 2024 diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU KLU, Pimpinan dan Operator Silon Partai Politik Se- KLU bertempat di Gili Gaya Galeri Pemenang. Rabu (19/04).
Ketua KPU Lombok Utara Juraidin Menyampaikan Bahwa dengan mengundang Pimpinan dari parpol beserta Operatornya untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengajuan bakal calon DPRD melalui Silon ini ada maksud dan tujuannya karena kedepannya, pimpinan parpol yang akan mengambil keputusan dan operator sendiri adalah orang yang akan berkoordinasi dengan operator KPU terkait dengan dokumen yang akan disampaikan di aplikasi SILON
“Bimtek ini merupakan langkah untuk kita dalam menyamakan persepsi karena Tahapan- tahapan pencalonan sangatlah padat yang akan kita lalui bersama, Terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang sudah diketok oleh KPU RI tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan proses tahapan dari tahapan pengumuman sampai tahapan pendaftaran,” Jelasnya.
Selanjutnya Bimbingan Teknis dibagi dalam 2 kategori, yakni penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU KLU Kardi menyampaikan Materi Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota serta penerapan dan simulasi aplikasi SILON.
“Alur proses pengisian dan pengajuan data yang di ajukan oleh Parpol dalam Silon meliputi input data petugas penghubung, input data bakal calon yang terdiri dari satuan by aplikasi sampai ke proses generate dan unggah formulir pengajuan dan kirim data pengajuan,” Jelas Kardi.
Pada waktu yang sama Kasubag Teknis dan Parhumas KPU KLU Nasihin menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini merupakan langkah koordinasi awal hal ini sangat penting sebab KPU KLU akan membuka layanan Helpdesk selama masa pendaftaran DPRD dari Parpol Peserta pemilu 2024. .(TEKMAS KPU-KLU)