
KPU KLU, GELAR KONFERENSI PERS HARI KE EMPAT MASA PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA
Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Ketua KPU Lombok Utara Juraidin, Anggota KPU Lombok Utara Kardi, Rasdi Pion, Nizamudin bersama Sekretaris KPU KLU Nurdin, Menggelar Konferensi Pers terkait progres tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 disiarkan secara Live di kanal Youtube KPU Kabupaten Lombok Utara bertempat diKantor KPU Lombok Utara. Kamis (04/05).
Pengajuan Bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, KPU KLU telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Namun sampai dengan Pukul 16.00 Wita pertanggal 4 Mei 2023 belum ada partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Lombok Utara.
Juraidin menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini hari ke 4 masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara masih belum ada Partai Politik yang mendaftar.
"Belum ada konfirmasi dari pimpinan partai politik untuk mengajukan bakal calon DPRD, Kami berharap kepada pimpinan partai politik untuk memanfaatkan helpdesk yang sudah kami siapkan untuk berkonsultasi jika ada hal-hal yang kurang jelas dalam proses pengajuan bakal calon ini,” Jelasnya.
Perlu diketahui pengajuan bakal calon anggota legislatif dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai tanggal 1-14 Mei 2023, Dengan ketentuan pengajuan untuk 1-13 Mei 2023 Pukul 08.00-16.00 Waktu setempat sedangkan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59. (TEKMAS KPU-KLU).