KPU KLU, GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024
GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Verfikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh Unsur Forkopimda, Pimpinan Partai Politik Se-KLU dan Stakeholder terkait serta masyarakat umum dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting bertempat di Aula Kantor KPU KLU, Minggu (31/07).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin, SH.,MH
Dalam sambutannya Juraidin, SH,.MH menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan menginplementasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024.
“Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur tugas dan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024,” Jelasnya
Pada Kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lombok Utara Kardi, M.Pd sekaligus sebagai narasumber menyampaikan, bahwa KPU sedini mungkin untuk melaksanakan sosialisasi tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 karena KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Politik,”Ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini semoga dapat menyatukan langkah semua pihak terkait dalam menjalankan tahapan pemilu 2024 mendatang. (TEKMAS KPU-KLU).