
KPU KLU, LAKSANAKAN EVALUASI PROSES PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA PEMILU 2024.
Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara ((KLU) laksanakan evaluasi proses penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Pemilu 2024 bertempat di Gili Gaya Galeri Pemenang. Sabtu (08/04).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil KLU, perwakilan Bakesbangpol KLU, Akademisi, Pegiat dan Pemerhati Pemilu serta seluruh Jajaran Sekretariat KPU Lombok Utara.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin menyampaikan bahwa pasca penataan dapil dan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 maka terkait dapil dan alokasi kursi sudah menjadi ketetapan
"Evaluasi ini merupakan salah satu upaya dari kami untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami dalam hal Penyusunan Rancangan Daerah Pemilihan, Utamanya prinsip prinsip yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan dan Bagaimana Persepsi Publik di Wilayah masing-masing pasca Penetapan Dapil oleh KPU RI," Imbuhnya
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Kardi menyampaikan bahwa sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi di setiap Kecamatan Permasing- masing Dapil dengan kami mengundang Instansi terkait di wilayah dapil Kecamatannya para tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Perempuan dan pemerhati pemilu.
"Rancangan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi banyak mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat terutama dari Partai Politik,"Tutupnya.(TEKMAS KPU-KLU)