
KPU KLU, LAKSANAKAN VERMIN PERBAIKAN KEDUA SYARAT MINIMAL DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD NTB
GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan kedua terhadap syarat minimal dukungan pencalonan bakal calon anggota DPD NTB bertempat di Kantor KPU Lombok Utara. Selasa (14/03).
Melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Tahap ke satu Bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB, KPU Provinsi NTB mengumumkan terdapat 7 bakal calon yang belum memenuhi syarat pada proses Verifikasi Faktual (Verfak) tahap pertama , karena tidak lolos verfak tahap pertama, ke 7 bakal calon tersebut harus melalui proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan jumlah pendukung tahap kedua.
Tahapan lanjutan ini merupakan pembenahan dan perbaikan dukungan, Sehingga syarat minimal 2 ribu dukungan dapat dipenuhi.
Sementara di Kabupaten Lombok Utara dari 7 bakal calon tersebut yang belum memenuhi syarat pada perbaikan kesatu hanya menerima dukungan perbaikan kedua dari bakal calon atas nama MUSA SHOFIANDY dengan jumlah dukungan perbaikan 100 dukungan perbaikan tahap kedua.
Bagi bakal calon yang BMS, diberikan waktu Jadwal Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2 Maret–11 maret 2023, Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12 Maret – 21 Maret 2023, sedangkan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 maret – 8 april 2023.(TEKMAS KPU-KLU).