
KPU KLU, LAKUKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BADAN ADHOC
Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan pendampingan Badan Adhoc dalam penyusunan pertanggungjwaban Penggunaaan Dana Tahapan Pemilu tahun 2024.
Bertempat di Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan Se-KLU Kepala Sub bagian Umum, Keuangan dan Logistik Eva Febriany melakukan pendampingan dalam memandu kegiatan penyajian pertanggungjawaban Badan Adhoc,
kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 06 -10 maret 2023.
"Seluruh kegiatan Badan Adhoc wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan dilampiri bukti-bukti yang sah dan lengkap, sehingga menghasilkan penyajian pertanggungjawaban keuangan yang akurat dan akuntabel sesuai dengan PKPU nomor 53 Tahun 2023,"Jelasnya.
Penggunaan dan pengelolaan anggaran Pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas, efesien, efektif, dan akuntabel.(TEKMAS KPU-KLU)