
KPU KLU, SOSIALISASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA STAKEHOLDER DAN PESERTA PEMILU TAHUN 2024
Ketua KPU KLU Juraidin dalam sambutannya menyampaikan tujuan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang regulasi pelaksanaan kampanye dan dana kampaye pada pemilu 2024 serta mengajak partai Politik Peserta Pemilu untuk menahan diri untuk berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Rasdi Pion (Anggota KPU KLU) sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Kampanye Pemilu 2024 yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan PKPU nomor 20 tahun 2023. masa Kampanye Pemilu 2024 selama 75 mulai dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 februari 2024.
Narasumber selanjutnya Kardi (anggota KPU KLU) menyampaikan materi tentang Dana kampanye yang tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 serta mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye, mengingat proses ini melibatkan pihak ketiga (Bank) dan menghindari terjadinya masalah jelang akhir pembukaan rekening pada 27 November 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Lombok Utara, Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024, Kepala Bakesbangpol Lombok Utara serta Kasat Pol PP Lombok Utara. (TEKMAS KPU-KLU)