KPU KLU TERIMA ADUAN MASYARAKAT, TIDAK IKUT PARPOL TAPI TERDAFTAR JADI ANGGOTA

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara memberikan layanan konsultatif terhadap tanggapan masyarakat yang tercatut namanya dalam keanggotan Partai Politik, bertempat di Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Utara.Senin (20/03).

Sejauh ini tim helpdesk KPU KLU telah menerima sebanyak 162 aduan masyarakat yang tidak terima Namanya tercantum sebagai anggota partai dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

Disinggung soal sanksi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KLU Kardi.M.Pd menyatakan tidak ada, hanya saja jumlah keanggotaan partai akan berkurang secara otomatis.

“Nama keanggotaan bisa dihapus sesuai prosedur pengaduan, Ini juga selalu kami himbau agar masyarakat bisa cek Namanya disipol melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Cari_nik/ Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak,”Terangnya.

Dalam hal masyarakat tidak merasa sebagai anggota partai politik tertentu namun terdaftar pada Sipol, Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Utara akan memfasilitasi dan memandu masyarakat terkait tata cara dan persedur pengadauan.(TEKMAS KPU-KLU).

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.