KPU KLU VERIFIKASI ADMINSTRASI 1.142 DUKUNGAN BAKAL CALON DPD NTB PADA TAHAPAN PERBAIKAN KESATU

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Setelah melaksanakan verifikasi administrasi tahap awal pada tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 yang lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kesatu terhadap seluruh data dan dokumen dukungan minimal Pemilih perbaikan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Pemilu tahun 2024, Kamis (26/01).

Dari 24 (dua puluh empat) bakal calon anggota DPD Provinsi NTB yang sebelumnya telah dilakukan vermin tahap awal, kini KPU KLU akan melakukan vermin perbaikan kesatu terhadap 15 (lima belas) bakal calon yang telah melakukan perbaikan untuk wilayah Kabupaten Lombok Utara sejumlah 1.142 dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU KLU, Kardi menjelaskan bahwa pelaksanaan Vermin perbaikan kesatu ini dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se provinsi NTB. Pelaksanaannya dilakukan setelah KPU Provinsi NTB melakukan analisis perbaikan kesatu terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon yang meliputi pemenuhan syarat Pemilih pendukung (Usia dan Status Pekerjaan) serta kegandaan dukungan.

“Setelah menerima hasil analisis dari KPU NTB, selanjutnya kami akan meneliti kesesuaian antara data yang ada pada formulir Lampiran MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD, fotokopi KTP-el atau KK dengan data pendukung yang telah diinput oleh seluruh bakal calon ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” Jelasnya.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU 10 Tahun 2022, kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 1 Februari 2023 dan selanjutnya KPU KLU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu kepada KPU Provinsi NTB melalui Silon. (TEKMAS KPU KLU)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.