.jpeg)
KPU LOMBOK UTARA GELAR RAPAT KOORDINASI PENYAMPAIAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE (LPPDK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bertempat di Lesehan Sasak Narmada Kecamatan Tanjung, Rabu (28/02).
Nizamudin (Ketua KPU KLU) dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini agar Partai Politik peserta pemilu dapat lebih memahami aturan pemakaian dana kampanye maupun pelaporannya, ada beberapa jenis pelaporan dana kampanye, Di antaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
"Jika parpol yang tidak menyampaikan LADK, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan peserta pemilu. Jika yang tidak melaporkan LPPDK akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Anggota Bawaslu Lombok Utara..(TEKMAS KPU-KLU)