KPU LOMBOK UTARA GELAR SOSIALISASI PKPU NOMOR 8 TAHUN 2024

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara, melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan pemateri Ketua Divisi Teknis dan Peyelenggara Pemilu Muhidin. Sosialisasi berlangsung di Angkringan Balap Desa Medana Kecamatan Tanjung, Sabtu (13/7), hadir pula perwakilan dari masing-masing partai politik (Parpol), Bawaslu Lombok Utara dan Forkopimda Lombok Utara

Pendaftaran Tahun 2024 memiliki dua cara yaitu melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik yang dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.

Kegiatan ini buka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Shareing,  menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama dalam proses Pencalonan.

“Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 terkait pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” Ungkapnya.

Hal senada di sampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Muhidin selaku narasumber menyampaikan bahwa PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.(TEKMAS-KPU KLU)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.