KPU LOMBOK UTARA, PILKADA 2024 TANPA CALON PERSEORANGAN

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)– Dipastikan untuk Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara tahun 2024, tanpa kontestan calon perseorangan. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Jadwal yang dimaksud dimulai 8 Mei hingga tanggal 12 Mei 2024.

Namun hingga hari terakhir, tidak satu pun tim penghubung maupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Lombok Utara, Muhidin menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan dan persebaran minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan, tanggal 12 Mei 2024.


Sampai pada waktu yang ditentukan, yaitu Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada  satupun masyarakat Kabupaten Lombok Utara yang menyerahkan dokumen persyaratan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 

Muhidin memastikan, bahwa tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan, yang akan berkompetisi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024.

“Kami menunggu hingga pukul 23.59 Wita, tidak ada masyarakat yang datang menyerahkan dukungan atau meminta dibuka aplikasi SILON. Dipastikan pencalonan hanya melalui partai atau gabungan partai politik,” ujarnya.

Dengan demikian, maka KPU Kabupaten Lombok Utara telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara Rekapitulasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Bawaslu Lombok Utara.(TEKMAS-KPU KLU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 64 Kali.