.jpeg)
KPU LOMBOK UTARA RESMI MENGGELAR RAPAT PLENO REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN
Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lombok Utara dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Medana Bay Marina Tanjung, Minggu (03/03).
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin dimulai dengan penyampaian tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
Nizamudin menyampaikan bahwa, Proses rekapitulasi ini dilaksanakan secara berjenjang, di mulai dari Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat, pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.
Proses rapat pleno, Masing-masing PPK Membacakan Hasil Rapat Pleno Tingkat Kecamatan dan dimulai dari Dapil I Kecamatan Tanjung, Dapil 2 Kecamatan Gangga, Dapil 3 Kecamatan Kayangan, Dapil 4 Kecamatan Bayan dan Dapil 5 Kecamatan Pemenang.
Hadir pada kegiatan tersebut Forkopimda Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, Dandim 1606, Bakesbangpol Lombok Utara, Satpol-PP Lombok Utara, Bawaslu Lombok Utara, Saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Lombok Utara serta awak Media. (TEKMAS KPU-KLU)