PEMILU 2024, KPU KLU TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA OLEH PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sejak dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara tanggal 1 Mei 2023 sudah menerima sebelas Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah mengajukan Bacalonnya ke KPU Lombok Utara.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Juraidin menyampaikan bahwa dihari ke 11 penerimaan bacalon DPRD KLU ada tiga Parpol sementara dihari ke 12 ada dua Parpol kemudian di hari ke 13 kami menerima enam Parpol yang mengajukan Bacalonnya, Jumlah dari sebelas Parpol yang sudah menyerahkan bacalonnya sampai tanggal 13 Mei 2023 ada yang statusnya di kembalikan sementara sepuluh Parpol lainnya diterima.

“Beberapa Partai Politik yang saat ini telah mengajukan Bacalonnya ada yang statusnya di kembalikan dalam hal ini Partai Gerindra, sehingga kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Minggu 14 Mei 2023 paling lambat pukul 23.59 Wita,” Ungkap Juraidin.

Dimasa pengajuan bakal calon oleh partai politik ini fokus pada pengecekan kelengkapan dokumen, Sedangkan untuk kebenaran dan keabsahan dokumen akan dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi.

“Proses selanjutnya akan dilakukan pendalaman pada tahap verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan,” Tutupnya.


Waktu pengajuan dimulai Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU KLU.(TEKMAS KPU-KLU).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 412 Kali.