PENERIMAAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN PARTAI BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA

Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara secara resmi membuka Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Lombok Utara, Kamis (07/07).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Tahapan Pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara telah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir hari Minggu 9 Juli Tahun 2023, untuk hari terakhir tanggal 9 Juli 2023 dari pukul 08.00 Wita sampai Pukul 23.59 Wita.

Anggota KPU Lombok Utara Kardi, M.Pd menyampaikan bahwa Kami telah menghimbau kepada parpol peserta pemilu 2024 agar sejak dini melengkapi seluruh dokumen perbaikan bakal calonnya yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), jika ada kendala ataupun masalah dalam hal perbaikan dokumen tersebut parpol dapat berkoordinasi ke KPU Lombok Utara.

“Dari 16 Parpol tersebut sampai hari ini belum ada satupun parpol yang datang untuk mengajukan Dokumen perbaikan bakal calonnnya, Kami berharap, ketika seluruh dokumen perbaikan pengajuan bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik semuanya lengkap dan benar,” Tutupnya.(TEKMAS KPU-KLU)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.