
RAKOR KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
KPU Kabupaten Lombok Utara mengikuti Rapat Koordinasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan diikuti oleh KPU Kab/Kota se NTB yang bertempat di Hotel Merumatta, Senggigi 22-23 Desember 2024, Jum'at (23/12).
Dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi NTB Agus Hilman "Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan Pemahaman tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pngendalian gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024".
Hadir sebagai Narasumber yaitu:
1. Hasan Basri (Anggota Bawaslu NTB) Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu. menyampaikan Materi: Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
2. Dr. Yan Marly (Anggota KPU NTB) menyampaikan Materi: Strategi membangun JDIH yang berkualitas dan Aksesibel.
3. Mars Ansori wijaya (Irwil 3 KPU) menyampaikan materi: Pengendalian Gratifikasi.