
RAPAT KOORDINASI MEKANISME TINDAK LANJUT PADA TAHAPAN VERIFIKASI ADMINSTRASI PERBAIKAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024
GANGGA (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengadakan Rapat Koordinasi Mekanisme Tindak Lanjut pada Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Mina Hotel Tanjung yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara, Sekretaris KPU Kabuapten Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, Partai Politik Calon Peserta Pemilu se-Kabupaten Lombok Utara serta Verifikator dan Tenaga Teknis Pendukung Verifikasi Lingkup KPU Lombok Utara. Tanjung (06/10)
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman terkait Mekanisme Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Perbaikan yang sedang berjalan dari tanggal 5 - 7 Oktober 2022 sesuai KPT Nomor 384 Tahun 2022.
Pada kegiatan ini, pemaparan materi tentang Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 oleh Kardi, M.Pd Ketua Divisi Penyelenggaran Pemilu.
Dalam materinya ia menyampaikan bahwa Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan ini dimulai pada tanggal 3 - 10 Oktober 2022, termasuk di dalamnya merupakan tahapan Tindak Lanjut bagi partai politik yang keanggotaannya terindikasi Ganda Eksternal, Indikasi Usia dan Indikasi Pekerjaan.
“Yang ditidak lanjuti oleh Partai Politik mulai tanggal 5 - 7 Oktober 2022 ini Dokumen Anggota Partai Politik yang berpotesi Indikasi Ganda Eksternal, Indikasi Usia, dan Indikasi Pekerjaan sedangkan Dokumen Keanggotaan yang berpotensi Indikasi NIK akan kami kirimkan ke KPU RI melalui Sipol yang nantinya akan di koordinasikan dengan Kemendagri”, ujarnya.
Pelaksanaan verifikasi Administrasi Perbaikan Hasil tindak lanjut Partai Politik akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara pada Tanggal 8 – 9 Oktober 2022, jika nanti masih ditemukan Ganda Eksternal antar Partai Politik maka akan dilakukan Klasrifikasi terhadap keanggotaan tersebut. (TEKMAS-KPUKLU)