RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK UTARA TAHUN 2024

Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id) -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (09/01/2025).

Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin dalam sambutan dan pembukaannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada di Kabupaten Lombok Utara pada November sampai Desember 2024.

“Penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah dipastikan tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi dan juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 24 Tahun 2025. Untuk selanjutnya setelah ditetapkan, KPU Kabupaten Lombok Utara akan mengusulkan untuk dilantik kepada DPRD Kabupaten Lombok Utara pada keesokan harinya,” ujar Nizam.

Lebih Lanjut, Pasangan Dr. H.Najmul Akhyar, SH.,M.H. dan Kusmalahadi Syamsuri S.T.,.M.T. ditetapkan sebagai calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 67.323 atau 45,18 % dari seluruh suara sah. Penetapan ini dituangkan dalam SK KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.

Setelah ditetapkan dan ditandatangani, salinan SK kemudian disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lombok Utara, partai politik atau gabungan partai politik pengusul masing-masing calon, pasangan calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 110 Kali.