SOSIALISASI DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU 2024, KPU KLU UNDANG BERAGAM ELEMEN MASYARAKAT

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 bertempat di Gili Gaya Galeri Pemenang. Sabtu (25/03).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Lombok Utara, Ketua Bawaslu KLU, 18 Pimpinan Partai Politik, Dinas/Instansi/Stakeholder terkait, Pimpinan Ormas, Akademisi, Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda/Tokoh Perempuan Pegiat dan Pemerhati Pemilu, LSM dan Jurnalis.

Juraidin Ketua KPU KLU dalam sambutannya menyampaikan  bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan informasi kepada perwakilan masyarakat lintas sektor tentang perubahan atau pergeseran alokasi kursi Kabupaten Lombok Utara  yang sebelumnya 3 Dapil menjadi 5 Dapil.

"Harapan kami dengan sosialisasi ini informasi tentang perubahan Dapil bisa tersampaikan kepada masyarakat sehingga partisipasi masyarakat juga nanti dapat meningkat,”Ungkapnya.

Kegiatan dilanjut dengan penyampaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Kardi.M.Pd

“Mengenai kontestasi politik di masing-masing dapil pasca adanya penetapan dapil dan alokasi kursi melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 kami berharap dengan adanya perubahan dapil tersebut bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat,”Harapnya.

Kardi juga menyampaikan terkait proses tahapan penataan Dapil dan alokasi Kursi mulai dari proses kegiatan sosialisasi tahapan penataan dapil, focus group discussion, rapat koordinasi, uji public hingga kemudian pengusulan rancangan dapil dan alokasi kursi ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTB, sehingga daerah pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Utara menjadi 5 Dapil dengan alokasi 30 kursi terdiri dari:

1.  Dapil 1 Kecamatan Tanjung dengan alokasi tujuh  (7)Kursi

2. Dapil 2 Kecamatan Gangga dengan alokasi enam (6) Kursi

3. Dapil 3 Kecamatan Kayangan dengan alokasi enam (6) Kursi

4. Dapil 4 Kecamatan Bayan dengan alokasi enam (6) Kursi dan

5. Dapil 5 Kecamatan Pemenang dengan alokasi lima (5) Kursi

Kegiatan dilanjut dengan diskusi, Juraidin kemudian berpesan kepada peserta untuk terus membantu dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024.(TEKMAS KPU-KLU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 222 Kali.