
UJI PUBLIK KEDUA TERHADAP RANCANGAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA DALAM PEMILU 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara kembali menggelar kegiatan Uji Publik kedua terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Gili Gaya Galeri Pemenang, Selasa (13/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Pemerintah Daerah KLU, Pimpinan Organisasi masyarakat, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Jurnalis
Dalam sambutan dan pembukaannya Ketua KPU Lombok Utara Juraidin, menyampaikan bahwa pedoman mengenai mekanisme penataan dan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi, serta penerapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dan ini merupakan point yang harus dipedomani oleh KPU Kabupaten.
“Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan dapil tersebut, respon publik terhadap rancangan dapil ini akan kami sampaikan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi NTB sebagai bahan pertimbangan bagi KPU dalam menetapkan dapil yang akan di terapkan pada pemilu 2024,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Lombok Utara menyampaikan 3 point penting yakni pertama metode penyusunan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi, kedua Penyampaian Rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah disusun, dan ketiga Rekapitulasi terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat.