Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara Daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh anggota KPU, pengelola PPID, serta Subbagian sosialisasi, parmas, dan SDM dari seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia.Selasa (23/9/25).
Penataan data serta dokumentasi badan publik di lingkungan KPU merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa seluruh data yang dimiliki KPU pada waktu tertentu berpotensi diakses dan diminta oleh masyarakat.
"Jangan dikira informasi publik itu hanya PPID saja, karena data dari KPU sebagai badan publik bisa diminta, kecuali yang dikecualikan. Maka informasi ini perlu kita kelola dengan baik," ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui tata kelola informasi publik.
Ia menambahkan bahwa PPID hanyalah salah satu kanal penting, sementara setiap unit di KPU memiliki peran dalam memastikan data tersaji rapi dan siap ketika dibutuhkan publik.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro dan Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting yang memaparkan regulasi pemberian informasi publik serta proses pengecualian informasi yang dilakukan badan publik(HUMAS DAN SDM-KPU-KLU).
Selengkapnya