KPU LOMBOK UTARA SAMPAIKAN BA HASIL AKHIR VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA DALAM PEMILU 2024
Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Menggelar penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara bertempat di Kantor KPU Lombok Utara, Minggu (06/08). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu Lombok Utara, Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Lombok Utara serta Verifikator KPU Lombok Lombok Utara. Ketua KPU Lombok Utara Juraidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan tahapan selanjutnya mulai tanggal 6 – 11 Agustus 2023 adalah tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), dimana pada tahapan ini PARPOL diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Lebih lanjut disampaikan, bahwa KPU Lombok Utara juga menyampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 dalam hal ini hasil-hasil verifikasi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara (BA). “Kita mempersilakan kepada Partai Politik untuk mencermati kembali status-status yang sudah kami tetapkan dalam berita acara terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara,” Tutup Juraidin. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dan Rancangan DCS kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.(TEKMAS KPU-KLU)
Selengkapnya