KPU KLU, TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILU 2024
Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sejumlah 183.225 melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Lombok Utara yang dilaksanakan di Lesehan Zoya Zaya Gangga. Jumat (12/5). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Lombok Utara, Sekda KLU, Kepala Dinas Dukcapil KLU, Ketua DPRD KLU, Perwakilan Polres KLU, Dandim 1606, Pimpinan Partai Politik, Bawaslu KLU dan Media. Anggota KPU KLU Dr. M. Zaki Abdillah mengungkapkan bahwa, pada tanggal 12 Mei 2023, KPU KLU telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Lombok Utara, dari 749 TPS dimana telah ditetapkan jumlah DPSHP ini sebanyak 183.225 orang Dari jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 90.515 orang dan pemilih perempuan sejumlah 92.710 orang. Selanjutnya mulai tanggal 17 Mei 2023 ini PPS akan mengumumkan dan menempel secara fisik di papan pengumuman Desa Se-KLU, dilokasi perkiraan TPS dan ditempat umum yang mudah di akses masyarakat umum. "Harapan kami, agar Masyarakat berperan aktif untuk mencermati dan mengecek nama pada DPSHP yang diumumkan dan ditempelkan oleh PPS untuk memastikan diri terdaftar sebagai Pemilih dan juga menyampaikan kepada keluarga dan tetangga yang belum masuk daftar pemilih, supaya bisa segera melapor melalui PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Lombok Utara," Harapnya. Pengecekan daftar pemilih secara mandiri dapat dilkukan melalui portal http://cekdptonline.kpu.go.id/ Setelah penetapan DPSHP ini, masih ada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023. (TEKMAS KPU-KLU)
Selengkapnya