Berita

511

KPU KLU, TETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILU TAHUN 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Lesehan Sasak Narmada. Rabu 21/06. Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU KLU, Bawaslu KLU, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat KLU, Kapolres KLU, Dandim 1606, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KLU, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik KLU, dan PPK se Kabupaten Lombok Utara. Juraidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan setelah melewati tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sejak tanggal 14 Desember 2022, Mulai dari penerimaan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan dengan kegiatan (COKLIT), Penyusunan (DPS), Rekap (DPSHP) dan  Rekap (DPSHP Akhir). "Setelah melewati tahapan yang begitu panjang dan atas saran perbaikan dari Bawaslu dan tanggapan serta masukan dari Partai politik maupun masyarakat, hari ini kita akan menetapkan DPT KLU Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka,” Ungkap Juraidin. Berdasarkan hasil Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lombok Utara  pada Pemilu tahun 2024 berjumlah : 183.392  dengan jumlah Laki-laki : 90.633 Perempuan : 92.759. (TEKMAS KPU-KLU). .


Selengkapnya
63

KPU KLU LAKSANAKAN VERIFIKASI ADMNISTRASI PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Melaksanakan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara bertempat di Kantor KPU Lombok Utara, Senin (05/06). Saat ditemui diruang kerjanya Ketua Divisi Teknis Pemilu dan Penyelenggaraan Kardi, M.Pd. menyampaikan bahwa dari 18 Partai Politik peserta pemilu 2024, tercatat hanya 16 parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU KLU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. “Proses verifikasi administrasi ini akan berakhir pada 23 Juni 2023. Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi kepada masing-masing parpol peserta Pemilu Tahun 2024,” Ungkap Kardi. “Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada masa perbaikan (26 Juni 2023 s/d 9 Juli 2023),” Tutupnya. Untuk diketahui selama proses Verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Tim dari Bawaslu Lombok Utara melakukan pengawasan intensif untuk memaksimalkan pengawasan.(TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
55

JELANG PELAKSANAAN KIRAB PEMILU TAHUN 2024, KPU KLU GELAR RAKOR MATANGKAN PERSIAPAN

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan Kirab Pemilu tahun 2024 “Pemilu Sarana Integrasi Bangsa” Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Lombok Utara Juraidin dan Anggota, Kapolres Lombok Utara, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1606, Kasatpol PP Lombok Utara, Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, Kepala Kesbangpol Lombok Utara, Kepala Dikbudpora Lombok Utara, Sekretaris dan Pejabat Eselon IV KPU Kabupaten Lombok Utara. Dalam sambutannya Juraidin menyampaikan bahwa tujuan Rapat Koordinasi ini adalah dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Kirab Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni - 1 Juli tahun 2023 mendatang,   adapun peluncuran kirab telah dilaksanakan oleh KPU RI setahun jelang hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2023 yang lalu. “Persiapan untuk menyambut estafet kirab pemilu dari KPU Kabupaten Lombok Tengah ditanggal 26 Juni mendatang, Untuk itu dibutuhkan kolaborasi multi pihak, Substansi dari pelaksanaan kirab ini adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat,” Ungkapnya. Saat kegiatan rakor berlangsung sejumlah masukan dan catatan penting disampaikan oleh perwakilan stakeholder yang hadir. (TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
47

VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PEMILU 2024, KPU KLU LAKUKAN KAJIAN TEKNIS

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan Kajian Teknis Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Pemilu 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Lombok Utara. Selasa  (23/05). Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU KLU, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Parhumas serta Verifikator Silon KPU Lombok Utara. Anggota KPU Lombok Utara Kardi menyampaikan bahwa kajian teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait mekanisme dan tata cara Verifikasi Administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Lombok Utara dalam Pemilu Tahun 2024. “Fokus pada proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara serta mengkaji apa saja kelemahan-kelemahan dalam prosedur verifikasi administrasi persyaratannya," Jelas Kardi. “Secara teknis, setelah pengajuan Bakal calon Anggota DPRD oleh Partai Politik nantinya kami di KPU Lombok Utara akan memeriksa seluruh kelengkapan berkas masing-masing bacalon yang diajukan, dicek secara rinci pada proses tahapan verifikasi administrasi ini,” Ungkapnya. (TEKMAS KPU-KLU)  


Selengkapnya
71

HARI TERAKHIR, KPU KLU TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD OLEH PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) -  Di hari terakhir tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Utara menerima pengajuan sampai dengan pukul 23.59 Wita. Minggu (14/05/23). Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin bersama anggota, Kardi, Rasdi Pion, Nizamudin, Dr. M. Zaki Abdillah dan Sekretaris Nurdin beserta jajaran sekretariat menerima 6 Partai politik yang melakukan pengajuan yaitu Partai Gerindra, Golkar, Perindo, PKN, Gelora dan Buruh, Turut hadir pada proses ini Ketua dan anggota Bawaslu KLU untuk melakukan pengawasan melekat. Juraidin dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim penerima berkas dan Verifikator, Pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, Golkar, Perindo dan PKN statusnya lengkap dan diterima, Sementara Partai Gelora dan Buruh statusnya Diterima secara Manual karena dokumen yang diserahkan hanya dokumen fisik dan softcopy sehingga bagi parpol tersebut diwajib untuk mengunggah dokumen ke SILON dalam jangka waktu 2x24 Jam. Sebagaimana prosedur KPU KLU melaksanakan pemeriksaan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon yang diajukan baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk digital yang di unggah oleh Parpol melalui SILON, Formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON “Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kabupaten Lombok Utara menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Lombok Utara dari  Partai Gerindra, Golkar, Perindo dan PKN sudah dinyatakan lengkap dan diterima,” Ungkapnya. “Sementara dokumen pendaftaran Partai Gelora dan Buruh yang diperiksa dinyatakan lengkap dan dterima secara manual, Dalam hal ini dokumen bakal calon parpol yang diterima melalui metode manual harus melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen parsyaratan administrasi bakal calon kedalam SILON 2x24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima, ini sesuai surat KPU RI Nomor 476,” Jelas Juraidin. Sejak tanggal 1 Mei 2023 terdapat 16 partai politik yang menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan status lengkap dan diterima, Sementara 2 parpol yang tidak mengajukan bacalon anggota DPRDnya yakni Partai Hanura dan Partai Garuda (TEKMAS KPU-KLU).


Selengkapnya
412

PEMILU 2024, KPU KLU TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA OLEH PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sejak dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara tanggal 1 Mei 2023 sudah menerima sebelas Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah mengajukan Bacalonnya ke KPU Lombok Utara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Juraidin menyampaikan bahwa dihari ke 11 penerimaan bacalon DPRD KLU ada tiga Parpol sementara dihari ke 12 ada dua Parpol kemudian di hari ke 13 kami menerima enam Parpol yang mengajukan Bacalonnya, Jumlah dari sebelas Parpol yang sudah menyerahkan bacalonnya sampai tanggal 13 Mei 2023 ada yang statusnya di kembalikan sementara sepuluh Parpol lainnya diterima. “Beberapa Partai Politik yang saat ini telah mengajukan Bacalonnya ada yang statusnya di kembalikan dalam hal ini Partai Gerindra, sehingga kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Minggu 14 Mei 2023 paling lambat pukul 23.59 Wita,” Ungkap Juraidin. Dimasa pengajuan bakal calon oleh partai politik ini fokus pada pengecekan kelengkapan dokumen, Sedangkan untuk kebenaran dan keabsahan dokumen akan dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi. “Proses selanjutnya akan dilakukan pendalaman pada tahap verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan,” Tutupnya. Waktu pengajuan dimulai Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU KLU.(TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya