Berita

97

KPU KLU, MENERIMA KUNJUNGAN KERJA KPU PROVINSI NTB

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan kerja KPU Provinsi NTB yang diterima langsung oleh Ketua KPU KLU bertempat diruang kerjanya, Rabu (15/03). Kunjungan kerja ini bermaksud untuk membahas pelaksanaan tahapan Pemilu, Mulai dari penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), Pencalonan Bakal Calon Anggota DPD serta membahas pemanfaatan media sosial KPU. Anggota KPU Provinsi Zuriati menyampaikan bahwa pengalokasian kursi dan pembentukan Dapil merupakan satu kesatuan tahapan pemilu yang menjadi wewenang KPU yang harus dijalankan  begitu juga dengan tahapan Pemilu lainnya. “Terkait hal tersebut, Pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara atau Langkah untuk memberikan literasi pemilih dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat harapan kita partisipasi masyarakat dalam Pemilu serentak 2024 dapat kita tingkatkan,"tutupnya. (TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
91

KPU KLU, PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) BERAKHIR

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan, sebanyak 182.836 pemilik hak suara telah selesai dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 12 Februari hingga tanggal 14 maret 2023 yang tersebar di 5 Kecamatan Se-Kabupaten Lombok Utara.Rabu 15/03. Berkaitan dengan hal itu, Juraidin saat ditemui diruang kerjanya oleh tim Humas KPU KLU menjelaskan bahwa  proses coklitnya sudah berakhir, Alhamdulillah, Di Lombok Utara proses pencoklitannya sudah rampung 100 persen baik secara manual maupun secara e-coklit, Pasca berakhirnya tahapan coklit Pantarlih kemudian merapikan data-data hasil coklit dengan saling berkoordinasi bersama tim  tentunya Bersama PPK dan PPS. “Berkaitan dengan hasil coklit, Nah, itu akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kegiatan rekap atau penyusunan DPS ini sampai dengan 29 Maret 2023 kemudian akan direkap oleh PPS itu di tanggal 30 sampai 31 Maret 2023, kemudian hasil  rekapitulasi PPS disampaikan ke tingkat PPK," tandasnya. “Perjalanan data pemilih itu akan terus berlanjut, yakni setelah proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran ditingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 1-2 April  2023 data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Kabupaten,”Sambungnya KPU akan melakukan tahapan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS). Data ini kemudian akan dijadikan sebagai dasar daftar pemilih. (TEKMAS KPU-KLU)


Selengkapnya
92

KPU KLU, LAKSANAKAN VERMIN PERBAIKAN KEDUA SYARAT MINIMAL DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD NTB

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan kedua terhadap syarat minimal dukungan pencalonan bakal calon anggota DPD NTB  bertempat di Kantor KPU Lombok Utara. Selasa (14/03). Melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Tahap ke satu Bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB,  KPU Provinsi NTB mengumumkan terdapat 7 bakal calon yang belum memenuhi syarat pada proses Verifikasi Faktual (Verfak) tahap pertama , karena tidak lolos verfak tahap pertama, ke 7 bakal calon tersebut  harus melalui proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan jumlah pendukung tahap kedua. Tahapan lanjutan ini merupakan pembenahan dan perbaikan dukungan, Sehingga syarat minimal 2 ribu dukungan dapat dipenuhi. Sementara di Kabupaten Lombok Utara dari 7 bakal calon tersebut yang belum memenuhi syarat pada perbaikan kesatu hanya menerima dukungan perbaikan  kedua dari bakal calon atas nama MUSA SHOFIANDY dengan jumlah dukungan perbaikan 100 dukungan perbaikan tahap kedua. Bagi bakal calon yang BMS, diberikan waktu Jadwal Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2 Maret–11 maret 2023, Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12 Maret – 21 Maret 2023, sedangkan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 maret – 8 april 2023.(TEKMAS KPU-KLU).


Selengkapnya
79

KEPALA UNIT POLRES KLU KUNJUNGI KPU KLU

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Ketua Divisi SDM dan Sosdiklih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan dari Kepala Unit (Kanit) Politik Polres Lombok Utara bertempat diruang kerjanya. Senin (13/03).   Kunjungannya ini dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana Progres Pencoklitan yang telah berjalan, AIPDA Indra Bangsawan menyampaikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan coklit agar berjalan lancar tanpa ada gangguan sehingga tahapan Pencoklitan data pemilih sesuai dengan tahapan yang sudah dijadwalkan. Rasdi Pion mengatakan bahwa sesuai tahapan, proses coklit berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 maret mendatang, prosesnya, pantarlih mendatangi masing-masing rumah warga untuk melakukan pendataan calon pemilih. “Hingga hari minggu kemarin, pelaksanaan pencoklitan data pemilih pada aplikasi e-coklit telah rampung 100 persen itu artinya Pantarlih tidak menemukan kendala yang berarti dilapangan dan harapan kami masyarakat juga berperan aktif untuk mengecek data diri melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id agar tidak ada warga atau masyarakat yang tertinggal,”Imbuhnya. “Hasil kerja Pantarlih ini menunjukkan kualitas data pemilih, harapan kami dengan rampungnya proses pencoklitan ini, seluruh masyarakat KLU yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan hak suaranya,”Sambungnya.(TEKMAS KPU-KLU).


Selengkapnya
84

KPU KLU, LAKUKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BADAN ADHOC

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan pendampingan Badan Adhoc dalam penyusunan pertanggungjwaban Penggunaaan Dana Tahapan Pemilu tahun 2024. Bertempat di Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan Se-KLU Kepala Sub bagian Umum, Keuangan dan Logistik Eva Febriany melakukan pendampingan dalam memandu kegiatan penyajian pertanggungjawaban Badan Adhoc, kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 06 -10 maret 2023. "Seluruh kegiatan Badan Adhoc wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan dilampiri bukti-bukti yang sah dan lengkap, sehingga menghasilkan  penyajian pertanggungjawaban keuangan  yang akurat dan akuntabel sesuai dengan PKPU nomor 53 Tahun 2023,"Jelasnya. Penggunaan dan pengelolaan anggaran Pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas, efesien, efektif, dan akuntabel.(TEKMAS KPU-KLU)  


Selengkapnya
97

KPU KLU, TERIMA KUNJUNGAN KERJA KPU PROVINSI NTB

Gangga (kpu-lombokutarakab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka supervisi dan monitoring pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih dalam Pemilu tahun 2024. Jumat (10/03). Ketua KPU KLU Juraidin ditemani anggota Rasdi Pion menyampaikan progress Coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari 43 Desa di 5 Kecamatan berjalan dengan baik "Dari hasil monitoring, kerja pantarlih cukup baik, dan kami yakin dan optimis akan selesai sampai dengan tanggal 14 maret sesuai dengan akhir tahapan Coklit" ungkapnya. Hasil laporan bagian Perencanaan Data dan Informasi hasil Coklit KPU KLU sampai hari ini sudah menyentuh 98,15 persen. "Untuk saat ini kami fokus mendampingi satu desa yg progresnya masih dibawah 100 persen, karena beberapa kendala diantaranya karena tidak ditemukan dalam beberapa kesemapatan,"sambungnya. Sementara Anggota KPU Provinsi NTB Zuriati, berharap coklit yang dilakukan Pantarlih saat ini selesai sesuai dengan jadwal. Setelahnya, Pantarlih dalam masa kerja satu bulan tersisa dapat membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Harapan kita Bersama, penyusunan Data Pemilih pada Pemilu tahun 2024 lebih akurat, datanya bersih, tidak ada kegandaan, dan tidak ada  WNI yang kehilangan hak pilih,"harapnya. Zuriati juga meminta untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat Cek data Pemilih melalui https://cekdptonline.kpu.go.id dan terus mensosialisasikan agar masyarakat aktif dalam memberi masukan dalam penusunan data pemilih.(TEKMAS KPU-KLU)  


Selengkapnya