GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Lombok Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bertempat di Angkringan Balap Desa Medana Kecamatan Tanjung, Sabtu (10/08).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin dalam sambutannya menekan bahwa pentingnya penyusunan daftar pemilih dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024,.
“Kami sebagai penyelenggara pemilihan akan memastikan seluruh warga Lombok Utara yang sudah memenuhi syarat dapat didaftarkan sebagai pemilih,” Jelasnya
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK masing-masing Kecamatan, Penyampaian tanggapan terhadap hasil rekapitulasi, pencatatan tanggapan dan masukan dari Bawaslu Lombok Utara dan Partai Politik yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara, penetapan surat keputusan rekapitulasi serta penetapan DPS tingkat Kabupaten Lombok Utara tahun 2024
Dari Rapat Pleno tersebut KPU Lombok Utara telah menetapkan jumlah DPS Pilkada Kabupaten Lombok Utara, Yakni sejumlah 185.614 orang. Jumlah itu terdiri atas laki-laki sebanyak 91.804 orang, dan perempuan sebanyak 93.810 orang. Acara ini ditutup dengan penyerahan salilnan berita acara.
Pleno di Hadiri oleh Forkopimda Lombok Utara, Bawaslu Lombok Utara, Panwascam Se-KLU, Pengurus Partai Politik, Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Lombok Utara serta Media.(TEKMAS-KPU KLU)
Selengkapnya