Berita

105

KPU KLU TERIMA ADUAN MASYARAKAT, TIDAK IKUT PARPOL TAPI TERDAFTAR JADI ANGGOTA

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara memberikan layanan konsultatif terhadap tanggapan masyarakat yang tercatut namanya dalam keanggotan Partai Politik, bertempat di Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Utara.Senin (20/03). Sejauh ini tim helpdesk KPU KLU telah menerima sebanyak 162 aduan masyarakat yang tidak terima Namanya tercantum sebagai anggota partai dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol). Disinggung soal sanksi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KLU Kardi.M.Pd menyatakan tidak ada, hanya saja jumlah keanggotaan partai akan berkurang secara otomatis. “Nama keanggotaan bisa dihapus sesuai prosedur pengaduan, Ini juga selalu kami himbau agar masyarakat bisa cek Namanya disipol melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Cari_nik/ Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak,”Terangnya. Dalam hal masyarakat tidak merasa sebagai anggota partai politik tertentu namun terdaftar pada Sipol, Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Utara akan memfasilitasi dan memandu masyarakat terkait tata cara dan persedur pengadauan.(TEKMAS KPU-KLU).    


Selengkapnya
77

KPU KLU, UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PANTARLIH

Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi ucapan terima kasih kepada pantarlih se- Kabupaten Lombok Utara yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam Pencocokkan dan penelitian (Coklit) yang merupakan bagian dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Ketua KPU KLU menyampaikan bahwa selama kurun waktu 1 bulan, dimulai pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 Pantarlih melaksanakan Cokilt dengan mengunjungi warga masyarakat yang ada di wilayah masing–masing sesuai dengan alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). "Selama tahapan Pencoklitan Pantarlih banyak menerima dukungan yang positif dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sehingga mempermudah Pantarlih melakukan tugasnya dengan lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” tegas Juraidin. "Semangat dan kerja keras Pantarlih yang telah berhasil menyelesaikan Coklit 100% sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 patut di apresiasi. Terimakasih Pantarlih,"Ungkapnya. PANTARLIH KPU Lombok Utara, Anda sungguh luar biasa !!(TEKMAS KPU-KLU)  


Selengkapnya
80

KPU KLU, GELAR PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGENALAN TUGAS TENAGA PENDUKUNG PEMILU 2024

Gangga(kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengenalan Tugas kepada 10 Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Lombok Utara pada Pemilu 2024 bertempat diruang rapat KPU Lombok Utara. Kamis (16/03). Sekretaris KPU KLU Nurdin dalam sambutan menyampaikan Penandatanganan Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawab "Tugas utama tenaga pendukung adalah membantu PPK dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan  sesuai dengan peraturan perundang undangan,"Jelasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan  pembekalan dan orientasi tugas oleh Eva Febriany Kepala Sub bagian Umum,Keuangan dan Logistik KPU Lombok Utara. Turut Hadir, Kasubbag SDM KPU Provinsi NTB, Pejabat Strutural Eselon IV KPU KLU dan Ketua PPK Se-KLU.(TEKMAS KPU-KLU)


Selengkapnya
81

KPU KLU, MENERIMA KUNJUNGAN KERJA KPU PROVINSI NTB

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan kerja KPU Provinsi NTB yang diterima langsung oleh Ketua KPU KLU bertempat diruang kerjanya, Rabu (15/03). Kunjungan kerja ini bermaksud untuk membahas pelaksanaan tahapan Pemilu, Mulai dari penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), Pencalonan Bakal Calon Anggota DPD serta membahas pemanfaatan media sosial KPU. Anggota KPU Provinsi Zuriati menyampaikan bahwa pengalokasian kursi dan pembentukan Dapil merupakan satu kesatuan tahapan pemilu yang menjadi wewenang KPU yang harus dijalankan  begitu juga dengan tahapan Pemilu lainnya. “Terkait hal tersebut, Pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara atau Langkah untuk memberikan literasi pemilih dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat harapan kita partisipasi masyarakat dalam Pemilu serentak 2024 dapat kita tingkatkan,"tutupnya. (TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
76

KPU KLU, PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) BERAKHIR

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id)–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan, sebanyak 182.836 pemilik hak suara telah selesai dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 12 Februari hingga tanggal 14 maret 2023 yang tersebar di 5 Kecamatan Se-Kabupaten Lombok Utara.Rabu 15/03. Berkaitan dengan hal itu, Juraidin saat ditemui diruang kerjanya oleh tim Humas KPU KLU menjelaskan bahwa  proses coklitnya sudah berakhir, Alhamdulillah, Di Lombok Utara proses pencoklitannya sudah rampung 100 persen baik secara manual maupun secara e-coklit, Pasca berakhirnya tahapan coklit Pantarlih kemudian merapikan data-data hasil coklit dengan saling berkoordinasi bersama tim  tentunya Bersama PPK dan PPS. “Berkaitan dengan hasil coklit, Nah, itu akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kegiatan rekap atau penyusunan DPS ini sampai dengan 29 Maret 2023 kemudian akan direkap oleh PPS itu di tanggal 30 sampai 31 Maret 2023, kemudian hasil  rekapitulasi PPS disampaikan ke tingkat PPK," tandasnya. “Perjalanan data pemilih itu akan terus berlanjut, yakni setelah proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran ditingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 1-2 April  2023 data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Kabupaten,”Sambungnya KPU akan melakukan tahapan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS). Data ini kemudian akan dijadikan sebagai dasar daftar pemilih. (TEKMAS KPU-KLU)


Selengkapnya
79

KPU KLU, LAKSANAKAN VERMIN PERBAIKAN KEDUA SYARAT MINIMAL DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD NTB

GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan kedua terhadap syarat minimal dukungan pencalonan bakal calon anggota DPD NTB  bertempat di Kantor KPU Lombok Utara. Selasa (14/03). Melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Tahap ke satu Bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB,  KPU Provinsi NTB mengumumkan terdapat 7 bakal calon yang belum memenuhi syarat pada proses Verifikasi Faktual (Verfak) tahap pertama , karena tidak lolos verfak tahap pertama, ke 7 bakal calon tersebut  harus melalui proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan jumlah pendukung tahap kedua. Tahapan lanjutan ini merupakan pembenahan dan perbaikan dukungan, Sehingga syarat minimal 2 ribu dukungan dapat dipenuhi. Sementara di Kabupaten Lombok Utara dari 7 bakal calon tersebut yang belum memenuhi syarat pada perbaikan kesatu hanya menerima dukungan perbaikan  kedua dari bakal calon atas nama MUSA SHOFIANDY dengan jumlah dukungan perbaikan 100 dukungan perbaikan tahap kedua. Bagi bakal calon yang BMS, diberikan waktu Jadwal Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2 Maret–11 maret 2023, Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12 Maret – 21 Maret 2023, sedangkan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 maret – 8 april 2023.(TEKMAS KPU-KLU).


Selengkapnya