GANGGA (kpu-lombokutarakab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan jadwal Pemilu tahun 2024 di lingkup internal KPU KLU bertempat di Aula Kantor KPU KLU, Kamis (16/06).
Nurdin, S.Sos dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah sebagai langkah awal dalam menyegarkan ingatan dan pengetahuan tentang kepemiluan. Beliau juga menghimbau agar semua pegawai mempersiapkan diri, merapatkan barisan, menjaga kekompakan dan semangat untuk mensukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024.
“Saat internal sudah solid dan memahami lebih dalam tentang PKPU ini, maka profesionalitas
Kerja dalam melaksanakan tahapan tahapan pemilu akan lebih terukur dan terarah. Intinya internal kita di KPU haruslah lebih dulu faham tentang PKPU ini,”Jelasnya.
Gambaran Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu : 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu : 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu : 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan : 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota :
Anggota DPD : 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota : 24 April 2023 - 25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden : 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Masa kampanye pemilu : 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa tenang : 11 - 13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara (14 Februari 2024)
Penghitungan suara (14 - 15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) : Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK)
Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota : Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi : Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
(TEKMAS KPU-KLU).
Selengkapnya