Berita

128

HARI TERAKHIR, KPU KLU TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD OLEH PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) -  Di hari terakhir tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Utara menerima pengajuan sampai dengan pukul 23.59 Wita. Minggu (14/05/23). Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin bersama anggota, Kardi, Rasdi Pion, Nizamudin, Dr. M. Zaki Abdillah dan Sekretaris Nurdin beserta jajaran sekretariat menerima 6 Partai politik yang melakukan pengajuan yaitu Partai Gerindra, Golkar, Perindo, PKN, Gelora dan Buruh, Turut hadir pada proses ini Ketua dan anggota Bawaslu KLU untuk melakukan pengawasan melekat. Juraidin dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim penerima berkas dan Verifikator, Pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, Golkar, Perindo dan PKN statusnya lengkap dan diterima, Sementara Partai Gelora dan Buruh statusnya Diterima secara Manual karena dokumen yang diserahkan hanya dokumen fisik dan softcopy sehingga bagi parpol tersebut diwajib untuk mengunggah dokumen ke SILON dalam jangka waktu 2x24 Jam. Sebagaimana prosedur KPU KLU melaksanakan pemeriksaan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon yang diajukan baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk digital yang di unggah oleh Parpol melalui SILON, Formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON “Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kabupaten Lombok Utara menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Lombok Utara dari  Partai Gerindra, Golkar, Perindo dan PKN sudah dinyatakan lengkap dan diterima,” Ungkapnya. “Sementara dokumen pendaftaran Partai Gelora dan Buruh yang diperiksa dinyatakan lengkap dan dterima secara manual, Dalam hal ini dokumen bakal calon parpol yang diterima melalui metode manual harus melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen parsyaratan administrasi bakal calon kedalam SILON 2x24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima, ini sesuai surat KPU RI Nomor 476,” Jelas Juraidin. Sejak tanggal 1 Mei 2023 terdapat 16 partai politik yang menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan status lengkap dan diterima, Sementara 2 parpol yang tidak mengajukan bacalon anggota DPRDnya yakni Partai Hanura dan Partai Garuda (TEKMAS KPU-KLU).


Selengkapnya
464

PEMILU 2024, KPU KLU TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA OLEH PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sejak dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara tanggal 1 Mei 2023 sudah menerima sebelas Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah mengajukan Bacalonnya ke KPU Lombok Utara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Juraidin menyampaikan bahwa dihari ke 11 penerimaan bacalon DPRD KLU ada tiga Parpol sementara dihari ke 12 ada dua Parpol kemudian di hari ke 13 kami menerima enam Parpol yang mengajukan Bacalonnya, Jumlah dari sebelas Parpol yang sudah menyerahkan bacalonnya sampai tanggal 13 Mei 2023 ada yang statusnya di kembalikan sementara sepuluh Parpol lainnya diterima. “Beberapa Partai Politik yang saat ini telah mengajukan Bacalonnya ada yang statusnya di kembalikan dalam hal ini Partai Gerindra, sehingga kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Minggu 14 Mei 2023 paling lambat pukul 23.59 Wita,” Ungkap Juraidin. Dimasa pengajuan bakal calon oleh partai politik ini fokus pada pengecekan kelengkapan dokumen, Sedangkan untuk kebenaran dan keabsahan dokumen akan dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi. “Proses selanjutnya akan dilakukan pendalaman pada tahap verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan,” Tutupnya. Waktu pengajuan dimulai Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU KLU.(TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
136

KPU KLU, TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILU 2024

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sejumlah 183.225 melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Lombok Utara yang dilaksanakan di Lesehan Zoya Zaya Gangga. Jumat (12/5). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Lombok Utara, Sekda KLU, Kepala Dinas Dukcapil KLU, Ketua DPRD KLU, Perwakilan Polres KLU, Dandim 1606, Pimpinan Partai Politik, Bawaslu KLU dan Media. Anggota KPU KLU Dr. M. Zaki Abdillah mengungkapkan bahwa, pada tanggal 12 Mei 2023, KPU KLU telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Lombok Utara, dari 749 TPS dimana telah ditetapkan jumlah DPSHP ini sebanyak 183.225 orang Dari jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 90.515 orang dan pemilih perempuan sejumlah 92.710 orang. Selanjutnya mulai tanggal 17 Mei 2023 ini PPS akan mengumumkan dan menempel secara fisik di papan pengumuman Desa Se-KLU, dilokasi perkiraan TPS dan ditempat umum yang mudah di akses masyarakat umum. "Harapan kami, agar Masyarakat berperan aktif untuk mencermati dan mengecek nama pada DPSHP yang diumumkan dan ditempelkan oleh PPS untuk memastikan diri terdaftar sebagai Pemilih dan juga menyampaikan kepada  keluarga dan tetangga yang belum masuk daftar pemilih, supaya bisa segera melapor melalui PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Lombok Utara," Harapnya. Pengecekan daftar pemilih secara mandiri dapat dilkukan melalui portal http://cekdptonline.kpu.go.id/ Setelah penetapan DPSHP ini, masih ada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023. (TEKMAS KPU-KLU)


Selengkapnya
101

KPU KLU, GELAR KONFERENSI PERS PROGRES PENGAJUAN BACALON DPRD

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Menggelar Konferensi Pers terkait progres tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bertempat di Kantor KPU Lombok Utara. Senin (08/05). Hadir dalam Konferensi Pers Ketua KPU Lombok Utara Juraidin didampingi anggotanya Kardi, Rasdi Pion, Nizamudin, Dr.M.Zaki Abdillah Beserta Sekretaris KPU Lombok Utara Nurdin. Juraidin menyampaikan bahwa terkait pengajuan bakal calon sampai saat ini masih belum ada yang mengajukan, Namun kami tetap inten berkomunikasi bersama partai politik, dari hasil komunikasi itu ada beberapa Partai Politik  yang sudah menjadwalkan berkas pengajuan bakal calonnya ke KPU Lombok Utara. “Ada beberapa partai politik yang saat ini telah mengajukan jadwal secara khusus. Diantaranya PKS dan Nasdem akan mengajuan bakal calon DPRD pada Rabu  (10/5/2023), lalu GERINDRA dan PDIP di hari Kamis (11/5/2023),” Ungkap Juraidin. “Selanjutnya pada hari Jumat (12/5/2023 ada PAN, GELORA, PKB dan P.UMMAT serta PBB di hari Sabtu (13/5/2023,” Tutupnya. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Dr.M.Zaki Abdillah berpesan dan meminta kepada masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan namanya sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum dengan mengecek di Website https://cekdptonline.kpu.go.id. KPU Kabupaten Lombok Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik peserta pemilu dalam pengajuan Bakal Calonnya Pada Pemilu 2024. (TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
80

KPU KLU, GELAR RAKOR DAN KLINIS DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Menggelar Rapat Koordinasi Dan Klinis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tahun 2023  pada Pemilu serentak tahun 2024 bertempat di Puri Lestari Tanjung. (06/05). Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Lombok Utara beserta Anggota, Kepala dinas Dukcapil KLU, Ketua PPK dan Anggota yang membidangi Data Se- KLU, Anggota PPS yang membidangi Data Se- KLU serta Jajaran Sekretariat KPU KLU. Ketua KPU KLU Juraidin menyampaikan bahwa PPK dan PPS harus maksimal dan diperlukan penyamaan persepsi terhadap Daftar Pemilih  Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) inI. “Perlu digaris bawahi, Ketika ada persoalan sekecil apapun supaya dicermati, Disampaikan saja persoalan yang ada diwilayah masing-masing dan dalam penyusunan DPSHP Pemilu 2024 ini agar rekan-rekan melaksanakanya dengan lebih cermat dan teliti, Gunakan kegiatan ini untuk merampungkan permasalahannya,” Kata Juraidin. Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Lombok Utara Dr. M..Zaki Abillah menyampaikan bahwa diperlukan koordinasi yang intens antar PPS dengan PPS lainnya pun antar PPK dan PPK lainnya sehingga Hari ini setelah kita klinis data ditingkat PPS bisa Clear. (TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya
127

KPU KLU, GELAR KONFERENSI PERS HARI KE EMPAT MASA PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA

Gangga (kab-lombokutara.kpu.go.id) - Ketua KPU Lombok Utara Juraidin, Anggota KPU Lombok Utara Kardi, Rasdi Pion, Nizamudin bersama Sekretaris KPU KLU Nurdin, Menggelar Konferensi Pers terkait progres tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 disiarkan secara Live di kanal Youtube KPU Kabupaten Lombok Utara bertempat diKantor KPU Lombok Utara. Kamis (04/05). Pengajuan Bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, KPU KLU telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Namun sampai dengan Pukul 16.00 Wita pertanggal 4 Mei 2023 belum ada partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Lombok Utara. Juraidin menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini  hari ke 4 masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara masih belum ada Partai Politik yang mendaftar. "Belum ada konfirmasi dari pimpinan partai politik untuk mengajukan bakal calon DPRD, Kami berharap kepada pimpinan partai politik untuk memanfaatkan helpdesk yang sudah kami siapkan untuk berkonsultasi jika ada hal-hal yang kurang jelas dalam proses pengajuan bakal calon ini,” Jelasnya. Perlu diketahui pengajuan bakal calon anggota legislatif dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai tanggal 1-14 Mei 2023, Dengan ketentuan pengajuan untuk 1-13 Mei 2023 Pukul 08.00-16.00 Waktu setempat sedangkan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59. (TEKMAS KPU-KLU).  


Selengkapnya